Pasal 6
(1) WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) wP Wini . . .
SK No 093327 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
pada ayat (1) memiliki (2) WP Wini sebagaimana dimaksud fungsi sebagai: imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan, dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang. pada ayat (1) meliputi (3) WP Wini sebagaimana dimaksud sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan) hektare.
(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: (seratus enam puluh delapan a. SWP A seluas 168,89 koma delapan sembilan) hektare; (seratus empat koma empat b. SWP B seluas 104,42 dua) hektare; puluh c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
- SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh sembilan koma satu dua) hektare. pada ayat (4) huruf a (5) SWP A sebagaimana dimaksud terdiri atas: (tiga puluh delapan koma a. Blok I.A.1 seluas 38,01 nol satu) hektare;
- Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma lima tiga) hektare; dan enam koma c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh tiga lima) hektare.
(6) SWPB...
SK No 093328 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada ayat (4) huruf b (6) SWP B sebagaimana dimaksud terdiri atas: (empat puluh tiga koma a. Blok I.8.1 seluas 43,25 dua lima) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma lima tiga) hektare; dan (tiga puluh tiga koma enam c. BIok I.B.3 seluas 33,64 empat) hektare. c (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf terdiri atas: (seratus dua puluh koma a. Blok I.C.1 seluas 120,29 dua sembilan) hektare; koma b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh empat tiga) hektare; (dua puluh sembilan koma c. Blok I.C.3 seluas 29,75 tujuh lima) hektare; (dua puluh delapan koma d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 tujuh satu) hektare; dan (empat puluh tiga koma e. Blok I.C.s seluas 43,77 tujuh tujuh) hektare. d (8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf terdiri atas:
- BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) hektare; (empat puluh tiga koma b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 sembilan enam) hektare; (empat puluh koma lima c. Blok I.D.3 seluas 40,57 tujuh) hektare;
- Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma delapan nol) hektare; dan (seratus tiga belas koma e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 satu tujuh) hektare. Pasal7...
SK No 093329 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
