Pasal 5
(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) WP Motaain . . .
SK No 093325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai: imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan, dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(1) (3) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
(1) (41 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: (enam ratus sembilan puluh a. SWP A seluas 692,81 dua koma delapan satu) hektare;
SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma tiga dua) hektare; dan (enam ratus sembilan puluh c. SWP C seluas 699,36 sembilan koma tiga enam) hektare. (s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: (dua puluh satu koma dua a. Blok I.A.1 seluas 21,28 delapan) hektare; (dua puluh sembilan koma b. Blok 1.A.2 seluas 29,66 enam enam) hektare; (seratus satu koma enam c. Blok I.A.3 seluas 101,64 empat) hektare; (lima puluh dua koma satu d. Blok I.A.4 seluas 52,16 enam) hektare;
Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh lima) hektare;
Blok I.A.6 . . .
SK No 093326 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan koma empat tiga) hektare;
- Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan koma tujuh emPat) hektare; dan
- Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh satu koma satu lima) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma lima delapan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma tujuh enam) hektare;
- Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma dua satu) hektare; dan
- Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma nol sembilan) hektare;
- Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan enam) hektare;
- Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma tujuh satu) hektare; dan
- Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh nol) hektare.
