PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
- Peraturan Zonasi.
Bagian Kedua T:juan Penataan Wilayah Perencanaan
