Pasal 62
(1) Rencana jaringan energi WP Wini terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLrs).
(3) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan di Blok I.B.3. (41 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(5) Saluran. . .
SK No 053490 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-
(5) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa gardu distribusi. (71 Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.s, Blok I.D.2, dan Blok I.D.s.
(8) Rencana jaringan energi WP Wini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
