Pasal 63
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan serat optik; dan
- Sentral Telepon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l.huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.B. 1, Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok I.D.s.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara BaseTransceiuer Station (Brs).
(6) Menara...
SK No 053491 A
PRESIDEN
REFTTBL|K INOONESIA
(6) Menara Base T?ansceiuer Station (BTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok I.C.l, Blok 1.C.4, Blok .D.2, dan Blok I.D.4.
(7) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air
