PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 64
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Wini berupa
sistem pengendali banjir. (21 Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berrrpa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan di Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1, dan Blok I.D.s. (41 Rencana jaringan sumber daya air WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
