PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 65
(1) Rencana jaringan air minum WP Wini terdiri atas:
jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan...
SK No 169705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
73 (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit produksi; dan
- unit distribusi.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa bangunan penampung air. (41 Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok 1.C.4.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, SWP
