Pasal 61
(1) Rencana jaringan transportasi WP Wini terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal barang;
- pelabuhanpenyeberangan;
- pelabuhan laut; dan
- pelabuhan perikanan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan...
SK No 053488 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
- ruas Lahafeham-Batas TTU-Atapupu-Wini-Sakatu yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D; dan
- ruas Amol-Oehese-Manufono-Wini yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B. 1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan Blok I.C.S; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP D yang melewati Blok I.D.1, Blok |.D.2, dan Blok I.D.s.
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok |.C.2, Blok I.C.3, Blok 1.C.4, dan Blok I.C.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP D yang melewati Blok I.D.1, Blok 1.D.2, dan Blok I.D.3.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2. (71 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc berupa pelabuhan penyeberangan kelas II.
(8) Pelabuhan...
SK No 053489 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
(8) Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok 1.8.2.
(9) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berupa pelabuhan pengumpul.
(10) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditetapkan di Blok 1.8.2.
(11) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berupa pangkalan pendaratan ikan.
(12) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) ditetapkan di Blok 1.D.2.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Wini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
