PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 60
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini
terdiri atas:
pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
subpusat
SK No 053487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.4. (41 Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Rencana Jaringan Tran sportasi
