PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat p"nga*asan dan pelayanan lintas batas negara di KPN' (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7'500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan b.jumlah...
SK No 043479 A
PRESIDEN
REPUELTK |NDONES|A
- jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,29 (sembilan koma dua sembilan) hektare. (41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1.
