PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan'
(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK adalah jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t9,72 (sembilan belas koma tujuh dua) hektare'
(1) (4) Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.5, dan Blok I.B.3.
