PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan V""E berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi. (21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l!,73 (sebelas koma tujuh tiga) hektare'
(3) zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
