PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat terusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
(2) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, dan kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum adalah jalan lingkungan Primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, dan rendah dan diatur lebih lanjut dalam ".d*g, Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk kaiakter ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare'
(1) (41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I'B'3, dan Blok I.C.1.
Pasal 39 . .
SK No 043475 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
