Pasal 37
(1) zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurrrf c
berupa 7-onaperda.gangan dan jasa skala WP (7-onaK-21' (2t Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan wP.
(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(4) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare' (s) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I'A'5, Blok I.E}.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.C.1. Pasal38...
SK No 043474 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
