PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(1) (2) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas. . .
SK No 043473 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sebesar 250,95 (dua ratus lima puluh satu koma sembilan lima) hektare. (41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.7, Blok I'A'8, Blok l.e.t, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I'C'1, dan Blok I.C.3.
