PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 35
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi'
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam) hektare.
(1) (4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5, Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
