PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 34
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (2t Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4). Pasal35...
SK No 043472 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
