PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 33
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
. berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' (2t Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura.
(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit;
kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
tersedia. . .
SK No 043471 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tersedia sumber air Yang cukuP;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi. (41 Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare. (s) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
