Pasal 40
(1) Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf a merupakan bagian dari kawasan budi 'yang daya dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang bempa pendidikan, transportasi, ke-ehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan Penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,55 (lima koma lima lima) hektare.
(4) Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4, dan Blok I.B.1.
Pasal 4l ..
SK No 043476 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 4 1
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi 'yang dlya dikembangkan untuk menampung fungsi t<egiatan yang berupa pendidikan, transportasi, keiehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani perrduduk skala kecamatan. (2t Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan'
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,31 (lima koma tiga satu) hektare'
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditetapkan di Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I'A'6, Blok {.e,.2, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.c.1, dan Blok I.C.3.
Pasal42
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf c merupakan bagian dari kawasan budi 'yang a"V" dikembangkan untuk menampung fungsi t<egiatan yang berrrpa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau t"kt.""i yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan b.terdiri...
SK No 043477 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,87 (nol koma delapan tujuh) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok 1.8.2.
