PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 49
Motaain (1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Paragraf 2 Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
