PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 48
acuan (1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan Ruang prioritas. b. indikasi program pemanfaatan
Paragraf 1 Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
