PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
Rencana Pola Ruang WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . .
SK No 043480 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Ketentuan Pemanfaatan Ruang
