Pasal 50
WP (1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi: rencana Struktur Ruang; dan a. program perwujudan rencana Pola Ruang' b. program perwujudan
. (2) Indikasi. .
SK No 043481 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2t Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan Pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana. (s) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Motaain yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat dimana usulan program prioritas akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2022-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada tahun 204O-2O41.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan / atau Masyarakat.
(8) Kewenangan
SK No 0434824
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai d.t g"tt ketentuan peraturan perundang- undangan. WP (e) Indikasi -program Pemanfaatan Ruang prioritas Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Bagian Keenam Peraturan Zonasi
