Pasal 51
(1) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona' (21 Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aturan dasar. (21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarana dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuan Pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang berisi kegiatan 9t' penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan d"rr-p".rggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta kegiaian- dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada zonalindung dan zonaBudi Daya.
(5) Ketentuan
SK No 043483 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(s) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samPing (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya. (e) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN'
Paragraf 1 .
SK No 043484 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
49
Paragraf 1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
