Pasal 52
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
- pembatasan PengoPerasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan
- pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilu.k k"tt dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pemLatasan jangta waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan...
SK No 043485 A
PTTESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mElmpu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. kode T (7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. B (8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus. pada (9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud ayat (8) meliputi: dampak a. penyusunan dokumen analisis mengenai lingkungan (AMDAL); (UKL) b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau pengelolaan dan c. surat pernyataan kesanggupan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan...
SK No 169650 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
