Pasal 30
(1) Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'
(2lZona...
SK No 043469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi dan melindungi Pantai dari abrasi pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.
(3) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar pating sedikit 13O (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat'
(4) Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare' (s) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.8.
