PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 29
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim *ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. (2lZona...
SK No 043468 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / Perkerasan ;
- pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setemPat;
- batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinYa;
- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
- ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
(4) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
