PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 28
(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan WP. untuk melayani Penduduk di
(2) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat puluh empat ribu meter Persegi);
- dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, d".t yang ditanam secara berkelompok atau ""tt "k menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan'
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare'
(4) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
