Pasal 26
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma satu delapan) hektare.
(3) zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona rimba kota (Zona RTH-l);
- Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
- Zona pemakaman (Zona RTH-7). Pasal27...
SK No 043466 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal27
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
- luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan delapan) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4, Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4. Pasal28...
SK No 043467 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
