PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 31
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa sungal.
(1) (2t Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t7,4O (tujuh belas koma empat nol) hektare'
(4) Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3, Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan Blok 1.C.4.
Paragraf2.
SK No 043470 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Zona Budi Daya
