Pasal 55
WP Motaain (1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi:
- Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
- Zona PS berupa: gelombang; 1. tembok/dinding pengaman
- jalan inspeksi; dan
- tanggul pengaman erosi/longsor;
- Zona RTH-1 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona RTH-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona RTH-7 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona EM berupa:
- parkir;
- pagar pembatas/pengamanan; dan
- prasarana lingkungan;
- Zona BA berupa tanggul Pengaman;
h.ZonaP-2...
SK No 043496 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona P-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona R-3 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona R-4 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona K-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona KT berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan; rn. Zona SPU-I . . .
SK No 043497 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona SPU- 1 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka htjau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasarana lingkungan;
- Zona SPU-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona SPU-3 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona TR berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona HK berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasarana lingkungan; r Zona PLBN. . .
SK No 043498 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r Zona PLBN berupa:
bangunan pos pemeriksaan; pelayanan lintas 2. bangunan pengawasan dan batas negara bagi pejalan kaki; pelayanan lintas 3. bangunan pengawasan dan batas negara dengan kendaraan pribadi dan/ atau kendaraan umum; pelayanan lintas 4. bangunan pengawasan dan batas negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo;
bangunandisinfektan kendaraan;
bangunan jembatan timbang;
bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; pelacak; 8. kandang anjing
bangunan gedung sita; mendalam 10. bangunan pemeriksaan kendaraan; sita 11. tempat penimbunan barang basah/hewan hidup;
bangunan pemusnahan barang sita;
bangunan utilitas;
bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
klinik;
monumen garuda; L7. area parkir;
bangunan aktivitas perdagangan;
bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
bangunan
SK No 043499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bangunan penunjang sarana transportasi;
- bangunan mes/rumah Pegawai;
- bangunan wisma Indonesia;
- monumen Patung Soekarno;
- bangunan temPat ibadah;
- bangunan toilet umum; dan
- pos jaga;
- Zona BJ berupa:
- marka jalan;
- rambu lalu lintas; dan
- penerangan jalan.
(2) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Paragraf 5 Ketentuan Khusus
