Pasal 54
(1) Ketinggian bangunan (TB) maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 14 (empat belas) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 14 (empat belas) meter;
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonaSPU- 1 ditetapkan sebesar 9 (sembilan) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter'
(2) GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona R-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter; dan
- jalan
SK No 043491 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona R-4 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona K-2 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar koma lima) meter;
- Zona KT berlaku: 8 1. jalan arteri, ditetapkan lebih besar dari (delapan) meter; (enam) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 6 sampai 8 (delapan) meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona SPU- 1 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; 2.jalan...
SK No 0434924
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- ZonaSPU-2 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan linglmngan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona SPU-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; sebesar 8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar koma lima) meter;
- Zona TR berlaku: (dua puluh 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 satu) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokaI, ditetapkan sebesar 11 meter; dan sebesar 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan koma lima) meter; i.ZonaHK...
SK No 043493 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona HK berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona PLBN berlaku:
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; dan
- Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter.
(4) Jarak...
SK No 043494 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Jarak bebas samping (JBS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (tiga) meter; b. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (delapan) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (tiga) meter; h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan (dua) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2
(5) Jarak bebas belakang (JBB) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (tiga) meter; b. ZonaP-2 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (sepuluh) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima) meter; koma h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga lima) meter; koma i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga lima) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan (empat) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 4 Paragraf4...
SK No 043495 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDO}.{ESIA
Paragraf 4 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
