PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 56
(1) Ketentuan khusus wP Motaain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e meliputi:
- ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana gempa bumi dengan MMI VII-VIII;
- ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan; dan
- ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer.
(2) Ketentuan. . .
SK No 053484A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana gempa bumi dengan MMI VII-UII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
- ketentuan intensitas, KDB maksimum yang ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar dikurangi lOo/o (sepuluh persen) dari pemanfaatan Zona yang menjadi dasar, KLB maksimum yang ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar adalah sama atau maksimal 1 (satu) dari pemanfaatan Zona yang menjadi dasar, dan KDH minimal yang ditetapkan Zona yang menjadi dasar ditambah 10% (sepuluh persen) dari pemanfaatan Zonayang menjadi dasar;
- ketentuan tata bangunan, wajib menggunakan struktur bangunan tahan gempa; dan
- ketentuan prasarana, wajib menyediakan jalur evakuasi bencana, titik kumpul evakuasi, dan fasilitas penunjuk arah.
(3) Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan
dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
- Zona RTH- 1 dan Zona RTH-2 di Blok 1.A.2 tidak dapat dialihfungsikan; dan
- prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya. (41 Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. Paragraf6...
SK No 053485 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
66
Paragraf 6 Ketentuan Pelaksanaan
