PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 57
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif. (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung linglmngan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
- Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (41 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif. BABV...
SK No 053486 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
