Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
- jaringan drainase Primer;
- jaringan drainase sekunder; dan
- jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada:
- jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
- jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
(5) Rencana. . .
SK No 043456 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Paragraf 9 Rencana Jaringan PersamPahan
