PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 19
(1) Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). (21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4, Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 10 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
