Pasal 20
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
SK No 043460 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 11 Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 2 1
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)'
(2) Batas...
SK No 043461 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26'
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I'A'3, dan Blok I.B.4.
(4) Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara Timor Leste di Blok I.A. 1, Blok I.A.3, dan Blok I.B.4. (s) Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati SWP A.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang
Pasal22
(1) Rencana Pola Ruang merupakan rencana distribusi
zonapada wP Motaain yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannYa.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi DaYa. Paragrafl...
SK No 043462A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 1 Zona Lindung
