Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan
tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
SK No 043455 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase
