Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perPiPaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku;
- unit produksi; dan
- unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (4t Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3. (21 (s) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b berupa instalasi produksi.
(6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan di Blok 1.8.4. (7t Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(8) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(9) Bukan...
SK No 043454 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(9) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrrf b terdiri atas:
- sumur dangkal; dan
- bak penampungan air hujan.
(10) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B' 1'
(11) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b ditetapkan di Blok I'A'3, Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B'3, dan Blok I.C.1.
(12) Rencana jaringan air minum wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Paragraf 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
