PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir. (2t Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
SK No 043453 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
