Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaringan tetaP; dan
- jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan...
SK No 043452A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan serat oPtik; dan
- Sentral TelePon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1, Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station (Brs).
(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2, Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4. (71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber DaYa Air
