Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(2) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(3) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf b berupa gardu distribusi.
(5) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2, Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .
(6) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
