Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumPang; dan
- terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B.
(5) Ja1an...
SK No 043450 A
FRESIDEN
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf c terdiri atas:
- ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A. (S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
. Paragraf3. .
SK No 043451 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
