Pasal 10
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana...
SK No 093332 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pusat pelayanan; a. rencana pengembangan
- rencana jaringan transPortasi;
- rencana jaringan energi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum; pengelolaan g. rencana pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persamPahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau negara. k. rencana pengelolaan batas
Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 1 1
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: perkotaan; dan a. pusat pelayanan kawasan perkotaan. b. subpusat pelayanan kawasan
(2) Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.A.5 dan Blok I.A.6.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.E}.1 dan Blok 1.8.2.
(4) Rencana
SK No 043449 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Rencana Jaringan Transportasi
