PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi RDTR KPN;
cakupan WP . . .
SK No 093323 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- cakupan WP;
- WP Motaain;
- WP Wini;
- WP Motamasin;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
