PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Pengawasan ...
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha Menengah adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya, serta diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
Pasal 3 ...
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
(2) Perusahaan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
Pasal 4
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan,
kantor pemasaran di wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas
Pasal 5
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua
Sifat, Maksud, dan Tujuan
Pasal 6
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
Bagian Ketiga
Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
melakukan penjaminan kredit baik bersifat tunai dan non tunai yang diberikan bank atau badan usaha kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
melakukan penjaminan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
melakukan penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
melakukan penjaminan syariah atas pembiayaan baik bersifat tunai dan non tunai yang diberikan bank atau badan usaha syariah kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
melakukan kegiatan usaha lainnya, antara lain penjaminan kredit perorangan, jasa konsultasi, dan jasa manajemen kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan dapat :
melakukan kerja sama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
membentuk anak Perusahaan;
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain;
melakukan pinjaman dari kreditor atau pihak lain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
melakukan kerja sama di bidang penjaminan kredit (co guarantee) dengan badan usaha atau pihak lain.
Bagian Keempat
Modal
Pasal 10
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Perusahaan.
(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan;
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal
dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian ...
Bagian Kelima
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 11
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat
meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 13
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 14
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(2) Selain …
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 15
(1) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 16
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 17
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi terjadi
kekosongan, maka:
Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; dan
dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(2) Jika . . .
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan
tidak mempunyai anggota Direksi, maka :
untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi;
dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya; dan
dalam hal kosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
Pasal 18
(1) Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.
Pasal 19
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 20
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
- jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 21
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
meliputi:
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 23
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa . . .
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah
masa jabatannya berakhir tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 24
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Direksi
Pasal 25
(1) Tugas pokok Direksi adalah:
melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 26 ...
Pasal 26
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
Pasal 27
(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan membeli kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan;
mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan ...
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau
menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan, penjelasan, atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi.
(4) Perbuatan . . .
(4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi
setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan persetujuan tertulis dari Menteri, yaitu :
mengambil sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru;
melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
menerima pinjaman jangka menengah/panjang;
memberikan pinjaman jangka menengah/panjang yang tidak bersifat operasional;
memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang dagangan);
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak;
mengagunkan aktiva tetap dalam rangka penarikan kredit jangka menengah/panjang;
mengadakan kerjasama operasi dan/atau menyewakan aktiva tetap dengan badan usaha atau pihak lain untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
mengadakan . . .
mengadakan kerjasama kontrak manajemen untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Owned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat operasional selain yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan mempunyai dampak keuangan yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;
mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menghapuskan hak tagih piutang macet;
kenaikan penghasilan bagi karyawan Perusahaan selain kenaikan yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan; dan/atau
mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang mewakili Perusahaan pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 28
Kebijakan kepengurusan Perusahaan ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 29 ...
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan, dengan syarat semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh Rapat Direksi.
(2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
Pasal 30
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
Pasal 31
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
Pasal 32 ...
Pasal 32
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 33
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila :
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang Direktur
yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila benturan kepentingan menyangkut semua anggota
Direksi, Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, Menteri dapat
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Direksi
Pasal 34
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka :
- Direksi berhak untuk :
menetapkan kebijakan dalam memimpin pengurusan Perusahaan;
mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk pengangkatan, penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri;
mengangkat . . .
mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain;
menjalankan tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
mengangkat seorang sekretaris Perusahaan.
- Direksi berkewajiban :
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, termasuk rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan serta menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memelihara risalah rapat serta menyelenggarakan pembukuan Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan berupa laporan tahunan termasuk perhitungan tahunan dan laporan manajemen kepada Menteri;
memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Menteri;
menyiapkan . . .
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perinciannya; dan
menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Rapat Direksi
Pasal 35
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang
diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
Pasal 36
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap
perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
(2) Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perusahaan,
di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara,
tanggal, waktu dan tempat rapat.
(5) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.
(6) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 37
(1) Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk maksud itu oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Direksi.
Pasal 38
(1) Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan,
seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
Pasal 39
(1) Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya;
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka Direktur Utama yang menentukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
(5) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat;
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 5
Rencana Jangka Panjang
Pasal 40
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 41
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sekurang-kurangnya memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 42
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun
berturut-turut, kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 43
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah
disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.
(2) Rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dianggap menyetujui perubahan dimaksud.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dikuasakan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 44
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, sekurang-kurangnya memuat:
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Paragraf 7
Pelaporan
Pasal 45
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri untuk memperoleh pengesahan dengan ketentuan:
laporan tahunan yang memuat laporan keuangan unaudited disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari setelah tahun buku Perusahaan ditutup; dan
laporan . . .
- laporan tahunan yang memuat laporan audited disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei setelah tahun buku Perusahaan ditutup.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat:
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Pasal 47
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 48 . . .
Pasal 48
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a, dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal 49
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
Pasal 50
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan
tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 51
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, berarti membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Pengawasan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 52
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 53
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat
di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 54
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 55 ...
Pasal 55
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri
disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri lebih dari seorang
anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 56
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.
(3) Apabila masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir,
maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, Menteri sudah harus menetapkan anggota Dewan Pengawas yang definitif.
Pasal 57
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengawas
terdapat kekosongan, maka :
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, salah seorang anggota Dewan Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas, Menteri dapat menunjuk anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya tersebut untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif.
(2) Apabila ...
(2) Apabila karena sebab apapun juga Perusahaan tidak
mempunyai seorangpun anggota Dewan Pengawas, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan, Menteri sudah harus mengangkat Dewan Pengawas baru.
Pasal 58
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.
Pasal 59
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 60
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada Perusahaan.
(4) Anggota Dewan Pengawas Perusahaan yang tidak
mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Pasal 61
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Pasal 62
(1) Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
dinyatakan . . .
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 63
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila :
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum maupun
setelah masa jabatannya berakhir tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
(1) Seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri, apabila anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan, melalaikan kewajibannya, dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dengan disertai alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.
(4) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota
Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara berhak untuk membela diri.
(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberhentian sementara itu batal.
(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Menteri membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
Pasal 65
(1) Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(2) Dewan ...
(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasal 66
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas harus :
mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran; dan
bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 67
(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri setiap waktu berhak:
memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan;
memeriksa buku, surat bukti, dan persediaan barang;
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi surat berharga dan lain-lain; dan
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhak menanyakan dan
meminta penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi wajib memberikan penjelasan.
Pasal 68 ...
Pasal 68
(1) Dewan Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan
untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, apabila mereka bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasannya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberhentian sementara.
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan
pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.
(5) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota
Direksi yang diberhentikan sementara berhak untuk membela diri.
(6) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberhentian sementara itu batal.
(7) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
Pasal 69
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Dewan Pengawas berkewajiban :
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
mengikuti ...
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Pasal 70
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Pasal 71
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.
Pasal 72
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 73
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan salah seorang peserta rapat yang ditunjuk yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
Pasal 74 . . .
Pasal 74
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, atas usul paling rendah 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
Pasal 75
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis
oleh ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.
(2) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat.
Pasal 76
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
Pasal 77
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang anggota Dewan
Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas yang paling lama menjabat
sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Pasal 78
(1) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Dewan Pengawas.
(2) Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan,
maka keputusan rapat Dewan Pengawas diambil dengan suara terbanyak biasa.
(4) Dalam hal jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, usulan tersebut dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang akan ditentukan dengan undian secara tertutup.
(5) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(6) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian ...
Bagian Ketujuh
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 79
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 80
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikannya;
memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 81
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 82
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf b.
Pasal 83 ...
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kedelapan
Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 84
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
untuk:
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; dan
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite
audit dapat melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
(2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Pasal 86
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 87
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen, atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
Pasal 88 ...
Pasal 88
(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan.
(2) Dalam hal dana cadangan tidak dapat menutup kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat menggunakan laba yang diperoleh pada tahun berikutnya untuk menutupi kerugian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesepuluh
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Pasal 89
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 90
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
penentuan . . .
- penentuan tata cara pembagian kekayaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Bagian Keduabelas Tahun Buku Perusahaan
Pasal 92
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Karyawan Perusahaan
Pasal 93
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 94
(1) Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi atau Direksi Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulunya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Dalam hal karyawan pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), karyawan tersebut diberikan hak pensiun tertinggi berdasarkan peraturan yang berlaku di Perusahaan.
Pasal 95
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Bagian Keempatbelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Pasal 96
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelimabelas Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 97
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa
bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenambelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Pasal 98
Anggota Direksi diberi gaji dan fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Anggota Dewan Pengawas diberi honorarium dan fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 ...
Pasal 100
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4) Selain gaji/honorarium dan fasilitas yang diterimanya
sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Ketujuhbelas
Dokumen Perusahaan
Pasal 101
Direksi wajib mengelola dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Bagian Kedelapanbelas
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
Pasal 102
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas
Kepailitan
Pasal 103
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan Niaga agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Bagian Keduapuluh Ganti Rugi
Pasal 104
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Pasal 105
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 190) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 81
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, maka Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha perlu disesuaikan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, maka kegiatan dan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi perlu ditingkatkan sehingga mampu berperan serta secara efektif dalam menunjang struktur perekonomian nasional yang tangguh, sehat dan efisien;
bahwa dalam rangka memfokuskan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha pada sektor penjaminan kredit untuk pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi, Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha perlu diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
