PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 51
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, berarti membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Pengawasan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
