PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 90
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.