PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 91
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
penentuan . . .
- penentuan tata cara pembagian kekayaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Bagian Keduabelas Tahun Buku Perusahaan
