PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 92
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Karyawan Perusahaan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Karyawan Perusahaan